Sekolah Dilarang Pungut Biaya Unas Kepada Siswa

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Unas Kepada Siswa
ilustrasi : ma1annuqayah.sch.id

Dinas Pendidikan Bojonegoro melarang sekolah penyelenggara Ujian Nasional UN untuk tidak melakukan pungutan pembayaran UN. Jika masih ditemukan pungutan maka pihak sekolah akan diberi sanksi.

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Husnul Khuluq menjelaskan, biaya ujian nasional sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Selain itu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, telah menganggarkan dana penyelenggaraan UN dalam APBD tahun ini sebesar 500 juta rupiah. Dana itu digunakan untuk biaya operasional pelaksanaan UN yang rencanannya berlangsung pada bulan April mendatang.

" Unas itu biaya keseluruhan sudah ditanggung oleh pemerintah pusat, meski belum turun kita ditingkat lokal sudah disiapkan dana dari APBD sebesar Rp.500 juta sehingga tidak perlu narik lagi ke masyarakat. Dana itu nanti untuk transportasi pengawas unas. Jadi biaya yang belum dari Pemerintah Pusat kita back up di daerah jadi sudah tidak ada lagi tarikan kepada siswa."

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Husnul Khuluq menambahkan, sejauh ini persiapan pelaksanaan UN sudah dilakukan seperti pendataan daftar nomisai peserta UN. Selanjutnya untuk pengawas serta Koordinator Pengawas UN sedang disusun. Dengan tidak adanya pungutan dalam pelaksanaan UN akan meringankan beban siswa dan orang tua murid, karena para siswa peserta UN tidak perlu lagi memikirkan biaya UN pada pertengahan bulan April mendatang.     
 

You are here